Reporter : Ajun Ally
Madiun (InfoSEKITAR) - Bocah SD Negeri 01 Rejomulyo, pelaku teror bom dirumah Ny Ani Idayanti (36), warga Jalan Bumijaya 26, Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat.
Tersangka yaitu IYS (9), siswa kelas IV SDN 01 Rejomulyo, Kota Madiun. Tersangka adalah anak sulung dari pasangan Gunawan dan Tutik, karyawati Dealer Motor Honda Surya Mustika Ratu Jalan Diponegoro Madiun.
Usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Anak Polresta Madiun, tersangka didampingi pihak Balai Perlindungan dan Pengawasan Anak (Bapas) Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) Madiun, tidak ditahan dan dijinkan pulang dirumahnya.
Namun, dalam sepekan--tersangka 2 X dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan selesai dan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun untuk proses hukum dipersidangan umum.
"Mengingat tersangka masih dibawah umur, maka kami tidak melakukan penahanan. Ini demi, perkembangan dan masa depan anak," ujar Kapolresta Madiun, AKBP Aldrin Hutabarat dalam konfrensi persnya diruang VIP, Jum'at (31/7/2009).
Meski demikian, kata dia, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tersangka ini, juga bakal mendapat penampingan kuasa hukum (PH), pada saat proses dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam pengungkapan kasus teror bom, diawali dengan mencarian sumber nomor hanphone (HP) yang digunakan oleh tersangka pada saat kirim SMS berdana ancaman teror kepada keluarga Ny Ani Idayanti.
Isi ancaman itu yakni "Awas Rumahmu Ada Bom. Saya Nusradi, Sekitar Jam 9 Rumahmu Hancur". Saat anggota melakukan pelacakan, mendapat konter ponsel yang tidak jauh dari TKP atau di Jalan Puspa Raya.
Dikonter tersebut, anggota meminjam buku laporan tanda pembelian pulsa masyarakat sekitar. Setelah dicek satu persatu dari lembar buku tanda pemasukan, diperoleh nama dan nomor yang identik dengan nomor yang diterima korban.
"Kebetulan pemilik konter ponsel, kenal betul pemilik nomor itu 085655746107 adalah bu Tutik yang masih tetangganya sendiri," jelasnya.
Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tetang Perbuatan Tidak Menyenangkan ancaman 1 tahun kurungan penjara. Yaitu dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.
Selain itu, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan. "Akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain," tandas Kapolresta.**
Jumat, 31 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar