Reporter : Ajun Ally
Madiun (InfoSEKITAR) - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Tutik Susanti (25) ditemukan tewas mengapung di kolam renang villa yang disewa majikannya, saat berlibur di Italia.
"Kami menerima kabar itu, Selasa (28/7/2009) lalu dari pihak PJTKI yang memberangkatkan kakak saya," kata Nur Rochman, adik kandung korban kepada wartawan, Jum'at (31/7/2009).
Setelah mendapat informasi itu, keluarga di Desa Jatisari RT 11/RW 03, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun diminta untuk datang ke kantor PJTKI yakni PT Bama Papan Bahagia di Surabaya. Sayangnya, di kantor PJTKI itu, keluarga belum juga mendapat kepastian kapan jenazah korban dipulangkan.
Selama di kantor PJTKI, pihak keluarga juga sempat kontak langsung dengan pihak KBRI di Italia. Sayangnya, tidak didapat informasi berarti dalam kontak itu, karena sambungan telpon terputus.
"Korban berangkat ke Hongkong tahun 2005 lalui, melalui PJTKI PT Bama Papan Bahagia di Surabaya. Pada April 2009, korban sempat pulang," tandasnya.
Lanjut dia, usai 10 hari cuti di kampung halaman, korban kembali berangkat ke Hongkong dan diajak berlibur ke Italia oleh majikannya. "Karena majikan korban, berasal dari Italia," ungkapnya.
Ia berharap jenazah kakak kandungnya itu segera dipulangkan ke Indonesia.**
Jumat, 31 Juli 2009
Bocah SD Teror Bom Guru Ngaji, Setelah Lihat Berita Noordin M Top
Reporter : Ajun Ally
Madiun (InfoSEKITAR) - Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polresta Madiun selama 5 jam terhadap pelaku teror bom, IYS (9), siswa kelas 4 SDN 01 Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, ternyata pelaku melakukan aksinya setelah melihat berita tentang pelaku teror nomor wahid di tanah air, Noordin M Top.
Dalam teror SMS yang dikirim tersangka ke nomor guru ngajinya yakni Ani Idayanti yang tak lain juga orang tua teman bermainnya, Amar Mujahidin (9) itu, berbunyi "Awas Rumahmu Ada Bom. Saya Nusradi, Sekitar Jam 9 Rumahmu Hancur."
Dari keterangan tersangka, saat itu nomor HP yang digunakan adalah milik orang tuanya yakni Gunawan dan Tutik yang kebetulan ketika itu tengah bekerja.
Sementara tersangka yang kerap dititipkan kepada neneknya, mbah Banyo selama ini memang tidak sepenuhnya mendapat pengawasan kedua orang tuanya.
Pada saat itu, HP milik orang tuanya yang disimpan di dalam lemari, dipinjam dari pukul 20.00 hingga pukul 21.00 WIB. Niatnya adalah untuk menghubungi temannya, Amar yang tak lain adalah anak dari guru ngajinya.
"Selama dipinjam tersangka, ibunya tidak tahu kalau HP digunakan untuk teror bom kepada guru ngajinya (pak Sigit-bu Ani Idayanti)," jelas Kapolresta Madiun, AKBP Aldrin Hutabarat, Jumat (31/7/2009).
Nah, lantaran saat menghubungi Amar tidak dijawab, maka tersangka pun dengan iseng menggoda dengan mengirimkan SMS ancaman teror bom dengan tujuan agar Amar menelpon balik dirinya. Kebetulan, yang menerima SMS dari tersangka adalah Ibu Ani, sehingga saat membacanya langsung panik dan melaporkan hal itu ke polsek terdekat.
"Kebetulan ketika SMS yang berisi teror bom dibuka oleh ibu kandung Amar. Saat itu juga, keluarga Amar panik dan melaporkan ancaman tersebut kepada Polsekta Kartoharjo," ungkapnya.
Saat pendalaman kasus itu, menurut dia, ternyata perbuatan yang dilakukan tersangka hanyalah iseng semata. Mengingat Amar, merupakan teman sebaya dan sering main bola bersama.
Selain itu, juga ayah dan ibu kandung Amar adalah guru ngaji di Mushola Al Mukharom Jalan Bumijaya, Kelurahan Rejomulyo atau tidak jauh dari TKP.**
Madiun (InfoSEKITAR) - Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polresta Madiun selama 5 jam terhadap pelaku teror bom, IYS (9), siswa kelas 4 SDN 01 Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, ternyata pelaku melakukan aksinya setelah melihat berita tentang pelaku teror nomor wahid di tanah air, Noordin M Top.
Dalam teror SMS yang dikirim tersangka ke nomor guru ngajinya yakni Ani Idayanti yang tak lain juga orang tua teman bermainnya, Amar Mujahidin (9) itu, berbunyi "Awas Rumahmu Ada Bom. Saya Nusradi, Sekitar Jam 9 Rumahmu Hancur."
Dari keterangan tersangka, saat itu nomor HP yang digunakan adalah milik orang tuanya yakni Gunawan dan Tutik yang kebetulan ketika itu tengah bekerja.
Sementara tersangka yang kerap dititipkan kepada neneknya, mbah Banyo selama ini memang tidak sepenuhnya mendapat pengawasan kedua orang tuanya.
Pada saat itu, HP milik orang tuanya yang disimpan di dalam lemari, dipinjam dari pukul 20.00 hingga pukul 21.00 WIB. Niatnya adalah untuk menghubungi temannya, Amar yang tak lain adalah anak dari guru ngajinya.
"Selama dipinjam tersangka, ibunya tidak tahu kalau HP digunakan untuk teror bom kepada guru ngajinya (pak Sigit-bu Ani Idayanti)," jelas Kapolresta Madiun, AKBP Aldrin Hutabarat, Jumat (31/7/2009).
Nah, lantaran saat menghubungi Amar tidak dijawab, maka tersangka pun dengan iseng menggoda dengan mengirimkan SMS ancaman teror bom dengan tujuan agar Amar menelpon balik dirinya. Kebetulan, yang menerima SMS dari tersangka adalah Ibu Ani, sehingga saat membacanya langsung panik dan melaporkan hal itu ke polsek terdekat.
"Kebetulan ketika SMS yang berisi teror bom dibuka oleh ibu kandung Amar. Saat itu juga, keluarga Amar panik dan melaporkan ancaman tersebut kepada Polsekta Kartoharjo," ungkapnya.
Saat pendalaman kasus itu, menurut dia, ternyata perbuatan yang dilakukan tersangka hanyalah iseng semata. Mengingat Amar, merupakan teman sebaya dan sering main bola bersama.
Selain itu, juga ayah dan ibu kandung Amar adalah guru ngaji di Mushola Al Mukharom Jalan Bumijaya, Kelurahan Rejomulyo atau tidak jauh dari TKP.**
Jadi Tersangka, Bocah SD Pelaku Teror Bom Tak Ditahan
Reporter : Ajun Ally
Madiun (InfoSEKITAR) - Bocah SD Negeri 01 Rejomulyo, pelaku teror bom dirumah Ny Ani Idayanti (36), warga Jalan Bumijaya 26, Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat.
Tersangka yaitu IYS (9), siswa kelas IV SDN 01 Rejomulyo, Kota Madiun. Tersangka adalah anak sulung dari pasangan Gunawan dan Tutik, karyawati Dealer Motor Honda Surya Mustika Ratu Jalan Diponegoro Madiun.
Usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Anak Polresta Madiun, tersangka didampingi pihak Balai Perlindungan dan Pengawasan Anak (Bapas) Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) Madiun, tidak ditahan dan dijinkan pulang dirumahnya.
Namun, dalam sepekan--tersangka 2 X dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan selesai dan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun untuk proses hukum dipersidangan umum.
"Mengingat tersangka masih dibawah umur, maka kami tidak melakukan penahanan. Ini demi, perkembangan dan masa depan anak," ujar Kapolresta Madiun, AKBP Aldrin Hutabarat dalam konfrensi persnya diruang VIP, Jum'at (31/7/2009).
Meski demikian, kata dia, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tersangka ini, juga bakal mendapat penampingan kuasa hukum (PH), pada saat proses dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam pengungkapan kasus teror bom, diawali dengan mencarian sumber nomor hanphone (HP) yang digunakan oleh tersangka pada saat kirim SMS berdana ancaman teror kepada keluarga Ny Ani Idayanti.
Isi ancaman itu yakni "Awas Rumahmu Ada Bom. Saya Nusradi, Sekitar Jam 9 Rumahmu Hancur". Saat anggota melakukan pelacakan, mendapat konter ponsel yang tidak jauh dari TKP atau di Jalan Puspa Raya.
Dikonter tersebut, anggota meminjam buku laporan tanda pembelian pulsa masyarakat sekitar. Setelah dicek satu persatu dari lembar buku tanda pemasukan, diperoleh nama dan nomor yang identik dengan nomor yang diterima korban.
"Kebetulan pemilik konter ponsel, kenal betul pemilik nomor itu 085655746107 adalah bu Tutik yang masih tetangganya sendiri," jelasnya.
Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tetang Perbuatan Tidak Menyenangkan ancaman 1 tahun kurungan penjara. Yaitu dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.
Selain itu, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan. "Akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain," tandas Kapolresta.**
Madiun (InfoSEKITAR) - Bocah SD Negeri 01 Rejomulyo, pelaku teror bom dirumah Ny Ani Idayanti (36), warga Jalan Bumijaya 26, Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat.
Tersangka yaitu IYS (9), siswa kelas IV SDN 01 Rejomulyo, Kota Madiun. Tersangka adalah anak sulung dari pasangan Gunawan dan Tutik, karyawati Dealer Motor Honda Surya Mustika Ratu Jalan Diponegoro Madiun.
Usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Anak Polresta Madiun, tersangka didampingi pihak Balai Perlindungan dan Pengawasan Anak (Bapas) Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) Madiun, tidak ditahan dan dijinkan pulang dirumahnya.
Namun, dalam sepekan--tersangka 2 X dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan selesai dan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun untuk proses hukum dipersidangan umum.
"Mengingat tersangka masih dibawah umur, maka kami tidak melakukan penahanan. Ini demi, perkembangan dan masa depan anak," ujar Kapolresta Madiun, AKBP Aldrin Hutabarat dalam konfrensi persnya diruang VIP, Jum'at (31/7/2009).
Meski demikian, kata dia, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tersangka ini, juga bakal mendapat penampingan kuasa hukum (PH), pada saat proses dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam pengungkapan kasus teror bom, diawali dengan mencarian sumber nomor hanphone (HP) yang digunakan oleh tersangka pada saat kirim SMS berdana ancaman teror kepada keluarga Ny Ani Idayanti.
Isi ancaman itu yakni "Awas Rumahmu Ada Bom. Saya Nusradi, Sekitar Jam 9 Rumahmu Hancur". Saat anggota melakukan pelacakan, mendapat konter ponsel yang tidak jauh dari TKP atau di Jalan Puspa Raya.
Dikonter tersebut, anggota meminjam buku laporan tanda pembelian pulsa masyarakat sekitar. Setelah dicek satu persatu dari lembar buku tanda pemasukan, diperoleh nama dan nomor yang identik dengan nomor yang diterima korban.
"Kebetulan pemilik konter ponsel, kenal betul pemilik nomor itu 085655746107 adalah bu Tutik yang masih tetangganya sendiri," jelasnya.
Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tetang Perbuatan Tidak Menyenangkan ancaman 1 tahun kurungan penjara. Yaitu dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.
Selain itu, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan. "Akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain," tandas Kapolresta.**
Bocah SD Peneror Bom, Ditangkap Polisi
Reporter : Ajun Ally
Madiun (InfoSEKITAR) - Tidak berselang lama Iys (9), pelaku teror bom di Perumahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ditangkap buser Polresta Madiun.
Dalam pemeriksaan intensif, pelaku yang juga siswa SD Negeri Rejomulyo kelas 4 itu, mengakui perbuatannya yakni melakukan aksi teror terhadap Ny Ani Idayanti (36), warga Jalan Bumijaya 26, Kelurahan Rejomulyo.
Teror dilakukan dengan cara, pelaku mengirim pesan singkat atau SMS menggunakan nomor hanphone (HP) miliknya 085655746107.
Korban menerima SMS malam kemarin yang isinya 'Rumah di Jalan Bumijaya 26 akan meledak 29 menit kemudian'. Karena, nomor pelaku tidak tercantum dalam HP Nokia 3200 milik korban.
"Seketika itu, keluarga korban panik dan langsung keluar rumah untuk mengungsi sementara," kata Kasat Reskrim Polresta Madiun, AKP Eko Rudianto, Jum'at (31/7/2009).
Bersama itu, menurut dia, korban dibantu warga melaporkan ke Polsekta Kartoharjo dan ditindaklanjuti laporannya ke Mapolresta Madiun.
Tidak lama kemudian, Tim Pengendalian dan Penjinak Bom (Jibom) Polda Jatim Detasemen Kompi C di Madiun tiba di lokasi dan melakukan penyisiran disetiap ruang rumah itu.
Namun, selama 45 menit penyisiran dengan metal detector tidak ditemukan adanya benda peledak/berbahaya tersebut.
"Setelah dinyatakan steril, keluaraga korban baru diizinkan masuk ke rumahnya," terangnya.**
Madiun (InfoSEKITAR) - Tidak berselang lama Iys (9), pelaku teror bom di Perumahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ditangkap buser Polresta Madiun.
Dalam pemeriksaan intensif, pelaku yang juga siswa SD Negeri Rejomulyo kelas 4 itu, mengakui perbuatannya yakni melakukan aksi teror terhadap Ny Ani Idayanti (36), warga Jalan Bumijaya 26, Kelurahan Rejomulyo.
Teror dilakukan dengan cara, pelaku mengirim pesan singkat atau SMS menggunakan nomor hanphone (HP) miliknya 085655746107.
Korban menerima SMS malam kemarin yang isinya 'Rumah di Jalan Bumijaya 26 akan meledak 29 menit kemudian'. Karena, nomor pelaku tidak tercantum dalam HP Nokia 3200 milik korban.
"Seketika itu, keluarga korban panik dan langsung keluar rumah untuk mengungsi sementara," kata Kasat Reskrim Polresta Madiun, AKP Eko Rudianto, Jum'at (31/7/2009).
Bersama itu, menurut dia, korban dibantu warga melaporkan ke Polsekta Kartoharjo dan ditindaklanjuti laporannya ke Mapolresta Madiun.
Tidak lama kemudian, Tim Pengendalian dan Penjinak Bom (Jibom) Polda Jatim Detasemen Kompi C di Madiun tiba di lokasi dan melakukan penyisiran disetiap ruang rumah itu.
Namun, selama 45 menit penyisiran dengan metal detector tidak ditemukan adanya benda peledak/berbahaya tersebut.
"Setelah dinyatakan steril, keluaraga korban baru diizinkan masuk ke rumahnya," terangnya.**
Langganan:
Postingan (Atom)